Om Swastyastu,
Waktu beberapa minggu yang lalu, ada email masuk di alamat email kami. Dalam salah satu lampirannya menjelaskan bahwa sesuai dengan surat Direktur Urusan Agama Hindu Kementerian Agama RI Nomor : DJ.V/Dt.V.I/BA.00/526a/2016 tanggal 29 Pebruari 2016 perihal Pendaftaran Lembaga. Surat tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama No. 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama RI, pada Bab II Pasal 5 ayat 5 dijelaskan bahwa :
"Bantuan Pemerintah berupa Bantuan Operasional diberikan kepada Lembaga Pendidikan dan Lembaga Keagamaan yang didirikan oleh masyarakat yang terdaftar pada Kementerian Agama".
Jika memahami pasal di atas maka Lembaga Pendidikan salah satunya adalah Pasraman, maka wajib didaftarkan ke Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. Hal itu juga berlaku pada Lembaga Keagamaan Hindu misalnya Yayasan, KMHD, dan sejenis lainnya. Hal itu merupakan salah satu persyaratan mutlak agar lembaga Pendidikan dan Lembaga Keagamaan Hindu dapat diberikan Bantuan Pemerintah baik Bantuan Operasional maupun Sarana Prasarananya.
Selanjutnya dalam lampirannya terdapat beberapa persyaratan dalam pengajuannya antara lain :
A. Syarat Pendaftaran Lembaga Pendidikan dan Lembaga Keagamaan
- Surat permohonan dari lembaga ditujukan kepada Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI melalui Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Up. Pembimas Hindu
- Rekomendasi Pembimas Hindu
- Surat Keputusan Pembentukan Lembaga
- Susunan Pengurus Lembaga
- Pas Foto Ketua Lembaga Ukuran 4 x 6 (berwarna)
- Foto copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara
- Alamat Sekretariat, Nomor Telepon dan Alamat Email
- Masing-masing rangkap 3(tiga), 2 rangkap dikirim ke Dirjen Bimas Hindu dan 1 rangkap untuk Pembimas Hindu
- Surat permohonan dari lembaga ditujukan kepada Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI melalui Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Up. Pembimas Hindu
- Rekomendasi Pembimas Hindu
- Foto copy AD ART
- Fotocopy Akta Notaris
- Foto copy Surat Pengesahan Yayasan sebagai Badan Hukum dari Kemenkum HAM
- Susunan Pengurus Lembaga
- Surat Asli Keterangan Domisili dari Kelurahan Setempat
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Rekening atas nama Yayasan
- Pas Foto Ketua Lembaga Ukuran 4 x 6 (berwarna)
- Foto copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara
- Alamat Sekretariat, Nomor Telepon dan Alamat Email
- Masing-masing rangkap 3(tiga), 2 rangkap dikirim ke Dirjen Bimas Hindu dan 1 rangkap untuk Pembimas Hindu
Nah itu syarat-syaratnya yang harus dipenuhi, memang ada beberapa keuntungan bila kita mendaftarkan lembaga kita antara lain :
- Secara Hukum kita akan kuat karena kita memiliki Sertifikat Terdaftar;
- Bagi Ditjen Bimas Hindu akan memiliki data base yang lebih valid dan mengetahui lembaga Pendidikan (Pasraman/PAUD) dan Lembaga Keagamaan Hindu yang masih aktif atau yang sudah tidak atif.
- Tidak terjadi Bantuan Pemerintah yang menyasar kepada Lembaga yang "abu-abu"
Om Santih Santih Santih Om.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar