Dunia telah mengakui bahwa peranan pendidikan yang dilaksanakan pada
tingkat usia dini memegang peranan yang sungguh sangat penting.
Pengembangan dan peningkatan daya pikir seseorang pada usia dewasa
nanti. Itulah sebabnya, maka pendidikan tingkat usia dini perlu mendapat
perhatian yang serius bagi semua pihak dalam rangka meningkatkan
kualitas anak-anak bangsa kita nantinya.
Dalam kerangka memberikan arahan mengenai bentuk pendidikan anak usia
dini jalur formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia empat
tahun sampai masuk pendidikan dasar, yang diselenggarakan dalam upaya
membantu meletakkan dasar perkembangan semua aspek tumbuh kembang bagi
anak usia sebelum memasuki sekolah dasar, maka Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Hindu Departemen Agama membuat surat edaran tentang
Tata Cara Mendirikan Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Bernuansa Hindu
yang ditujukan kepada semua pengelola PAUD Bernuansa Hindu yang ada di
Selunth Indonesia melalui Pembimbing Masyarakat Hindu pada Kanwil
Departemen Agama Propinsi, dengan Nomor : DJ.V/PP.00.1/1509/2008,
tanggal 9 Juli 2008, yaitu:
1) Adanya Yayasan atau badan yang bersifat sosial, dan mendirikan TK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2) Yayasan atau Badan penyelenggara TK mempunyai program yang jelas, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
3) Memiliki sarana dan prasarana bermain dan belajar.
4) Memiliki 1 (satu) kelompok usia dengan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anak didik.
5) Memiliki kepala TK yang berkualifikasi.
6) Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar.
7) Melaksanakan program pembelajaran sesuai dengan program kegiatan belajar/kurikulum yang berlaku.
8) Memiliki sumber dana yang memadai dan berkelanjutan.
Langkah-langkah
A. Yayasan/Badan/Pemrakarsa mengajukan usulari rencana pendirian TK kepada ;Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan atau kepada Pembimbing Masyarakat Hindu.
B. Yayasan/Badan/Pemrakarsa melengkapi sarana prasarana, tenaga dan komponen-komponen penyelenggara TK yang diusulkan.
C. Yayasan/Badan/Pemrakarsa mengajukan pendirian TK secara tertulis kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan atau Kepada Pembimbing Masyarakat Hindu Kanwil Departemen Agama dengan melampirkan:
Surat pengesahan pendirian Yayasan/Badan/Pemrakarsa yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan TK.
1) Daftar nama pengurus Yayasan/Badan/Pemrakarsa.
2) Daftar nama anak didik
3) Daftar nama kepala dan guru TK serta identitasnya.
4) Daftar sarana dan prasarana yang akan digunakan
5) Program periyelenggaraan pendidikan TK jangka panjang/jangka pendek dan Yayasan/Badan/Pemrakarsa.
6) Surat pernyataan tunduk dan patuh pada peraturan atau ketentuan yang berlaku.
7) Denah TK.
Prosedur Persetujuan
Prosedur persetujuan pendirian TK adalah sebagai berikut:
A. Yayasan/Badan/Pemrakarsa yang telah memiliki Akte Pendirian, mengajukan permohonan lengkap dengan berkas-berkasnya kepada Kepala Kantor Departemen Agama bupaten/Kota, dan atau kepada Pembimbing Masyarakat Hindu Kanwil Departemen Agama Provinsi.
B. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan atau Pembimbing Masyarakat induk Kanwil Departemen Agama Provinsi meneliti semua persyaratan administrasi dan teknis edukatif yaitu organisasi penyelenggara, sarana/prasarana, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, data anak didik, peta dan penyebaran anak usia TK yang ada di didaerah yang bersangkutan.
C. Berdasarkan atas usul pendirian di atas.
1) Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan atau Pembimbing Masyarakat Hindu Kanwil Departemen Agama Provinsi menetapkan persetujuan pendirian TK bagi TK Swasta.
2) Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan atau Pembimbing Masyarakat Hindu Kanwil Departemen Agama Provinsi mengusulkan penegerian kepada Menteri Agama RI melalui Dirjen Bimas Hindu.
3) Menteri Agama RI menetapkan penegerian TK.
Pengembangan TK
A. Pengembangan TK diarahkan pada pola manajemen terpadu yang dilakukan melalui pembinaan secara administratif, manajerial, dan edukatif. Substansi pembinaan dan pengembangannya meliputi kelembagaan/pengorganisasian, kurikulum/program pembelajaran, anak didik/kesiswaan, pendidik dan tenaga kependidikari, sarana dan prasarana, pembiayaan, serta peran serta masyarakat.
B. Demikian Syarat-syarat Pendirian Taman Kanak-kanak (TK) Bernuansa Hindu ini disampaikan dalam rangka menggugah para pengelola PAUD Hindu khususnya, dan umumnya masyarakat Hindu secara luas, untuk lebth meningkatkan peran aktifnya dalam upaya meningkatkan pembinaan generasi muda Hindu sejak usia dini melalui PAUD. (Awanita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar